Ini Bunyi Pasal 362 KUHP tentang Pencurian (2024)

Terima kasih atas pertanyaan Anda.

Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.

KLINIK TERKAIT

Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihatPernyataan Penyangkalanselengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung denganKonsultan Mitra Justika.

Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

Mulai Dari

Rp. 149.000

Isi Pasal 362 KUHP

Pada dasarnya, tindak pidana pencurian telah diatur dalam Pasal 362 KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan Pasal 476 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[1] yaitu tahun 2026.

Pasal 362 KUHP

Pasal 476 UU 1/2023

Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama
5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu.[2]

Setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dipidana karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu Rp500 juta.[3]

Unsur-unsur Pasal 362 KUHP

Berdasarkanbunyi Pasal 362KUHP tersebut, R. Soesilodalam bukunyaKitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal(hal. 249-250) menjelaskan bahwa Pasal 362 KUHP adalah “pencurian biasa”, dengan unsur-unsurnya sebagai berikut:

  1. Perbuatan mengambil

Mengambil untuk dikuasainya, maksudnya waktu pencuri mengambil barang itu, barang tersebut belum ada dalam kekuasaannya. Pengambilan (pencurian) itu sudah dapat dikatakan selesai, apabila barang tersebut sudah pindah tempat.

  1. Yang diambil harus sesuatu barang

Barang di sini adalah segala sesuatu yang berwujud, termasuk pula binatang (manusia tidak termasuk). Dalam pengertian barang, termasuk pula “daya listrik” dan “gas”, meskipun tidak berwujud, akan tetapi dialirkan di kawat atau pipa. Lalu, barang ini tidak perlu mempunyai harga ekonomis.

  1. Barang itu harus seluruhnya atau sebagian milik orang lain

Barang tersebut tidak perlu seluruhnya milik orang lain, cukup sebagian saja, sedangkan yang sebagian milik pelaku itu sendiri. Contohnya seperti sepeda motor milik bersama yaitu milik A dan B, yang kemudian A mengambil dari kekuasaan B lalu menjualnya. Akan tetapi bila semula sepeda motor tersebut telah berada dalam kekuasaannya kemudian menjualnya, maka bukan pencurian yang terjadi melainkan penggelapan.[4]

  1. Pengambilan itu harus dilakukan dengan maksud untuk memiliki barang itu dengan melawan hukum (melawan hak)

Unsur melawan hukum dalam rumusan Pasal 362 KUHP mengandung makna sebagai unsur melawan hukum yang subjektif, yaitu suatu perbuatan dapat disebut melawan hukum apabila perbuatan mengambil barang milik orang lain dengan maksud memilikinya, telah terbukti dilakukan berdasarkan dengan kehendak atau niat yang jahat dan orang yang melakukannya sadar telah melakukan perbuatan melawan hukum.[5]

Penjelasan Pasal 476 UU 1/2023

Selanjutnya, Penjelasan Pasal 476 UU 1/2023juga menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan “mengambil” tidak hanya diartikan secara fisik, tetapi juga meliputi bentuk perbuatan mengambil lainnya secara fungsional (nonfisik) yang mengarah pada maksud “memiliki barang orang lain secara melawan hukum.” Misalnya, pencurian uang dengan cara mentransfer ataumenggunakan tenaga listrik tanpa hak. sem*ntara yang dimaksud dengan “dimiliki” adalah mempunyai hak atas barang tersebut.

Pasal-pasal yang mengatur tindak pidana pencurian dapat Anda baca selengkapnya padaPasal 362 s.d. Pasal 367 KUHP, danPasal 476 s.d. Pasal 481 UU 1/2023.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
  3. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.

Referensi:

  1. Jatiana Manik Edawanti(et.al). Unsur Melawan Hukum dalam Pasal 362 KUHP Tentang Tindak Pidana Pencurian. Jurnal Kertha Semaya, Vol. 1, No. 3, Mei 2013;
  2. Marsudi Utoyo.Pencurian Ringan dalam Hukum Positif IndonesiadalamSisi Pembangunan Hukum Indonesia. Bandar Lampung: Universitas Bandar Lampung Press, 2019;
  3. R. Soesilo.Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Sukabumi: Politeia, 1991.

[1] Pasal 624Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(“UU 1/2023”)

[2] Pasal 3Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP, denda dikali 1000

[3] Pasal 79 ayat (1) huruf e UU 1/2023

[4] Marsudi Utoyo.Pencurian Ringan dalam Hukum Positif IndonesiadalamSisi Pembangunan Hukum Indonesia. Bandar Lampung: Universitas Bandar Lampung Press, 2019, hal. 78

[5] Jatiana Manik Edawanti(et.al). Unsur Melawan Hukum dalam Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian. Jurnal Kertha Semaya, Vol. 1, No. 3, Mei 2013, hal. 5

Ini Bunyi Pasal 362 KUHP tentang Pencurian (2024)

FAQs

Bunyi dari pasal 362 KUHP dan membahas tentang apa? ›

Pasal 362 KUHP: Pasal ini menjelaskan tentang pencurian, yang terjadi ketika seseorang mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk memiliki barang tersebut secara melawan hukum. Pasal ini juga menyebutkan bahwa pencurian dapat dihukum dengan pidana penjara selama maksimal 5 tahun.

Syarat syarat apa saja yang harus dipenuhi sehingga seseorang dapat dinyatakan dakwaan pencuri menurut Pasal 362 KUHP? ›

Berdasarkan bunyi pasal 362 KUH pidana tersebut dapat kita lihat unsur- unsurnya sebagai berikut : 1. mengambil barang 2. Yang diambil harus sesuatu barang 3. Barang itu harus seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, 4. Pengambilan itu harus dilakukan dengan maksud untuk memiliki barang itu dengan melawan hukum ( ...

Berapa banyaknya denda jika melakukan pencurian sesuai pasal 362 KUHP? ›

Dari ketentuan Pasal 362 KUHP jelas bahwa sanksi untuk tindak pidana pencurian ini adalah pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah. Dengan demikian memang ada sanksi pidana denda yang dapat dikenakan pada pelaku pencurian.

Pasal 362 KUHP termasuk delik apa? ›

Ada delik yang ancaman pidananya diperingan karena dilakukan dalam keadaan tertentu, misal : pembunuhan kanak-kanak (pasal 341 KUHP). Delik ini disebut “geprivelegeerd delict”. Delik sederhana; misal : penganiayaan (pasal 351 KUHP), pencurian (pasal 362 KUHP).

Apa beda Pasal 362 dan 363? ›

Pasal 362 KUHP terdiri dari 1 ayat saja, sem*ntara di pasal 363, terdapat 2 ayat. Kedua pasal ini sama-sama mengatur hukuman untuk tindak pidana pencurian.

Apakah pencurian di bawah 2 5 juta tidak bisa ditahan? ›

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik menegaskan, tindak pidana dengan kerugian kurang dari Rp 2,5 juta tetap diproses hukum. Namun, menurutnya, perbuatan pidana tersebut masuk dalam kategori tindak pidana ringan atau tipiring.

Berapa tahun penjara kasus pencurian? ›

Bentuk pokok dari tindak pidana pencurian diatur dalam Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, yaitu bahwa siapapun yang melakukan tindak pidana pencurian, diancam dengan pidana penjara maksimal lima tahun atau denda sebanyak-banyaknya enam puluh rupiah.

Berapa lama hukuman pencurian ringan? ›

Perkara-perkara pencurian ringan seharusnya masuk dalam kategori tindak pidana ringan (lichte misdrijvenl) yang mana seharusnya lebih tepat didakwa dengan Pasal 364 KUHP yang ancaman pidananya paling lama 3 (tiga) bulan penjara atau denda paling banyak Rp 250,00 (dua ratus lima puluh rupiah).

Berapa lama kasus pidana pencurian kadaluarsa? ›

Kedaluwarsa penuntutan adalah 12 tahun, dan apabila dalam melakukan pencurian teman Anda berumur kurang dari 18 tahun, maka dikurangi sepertiga menjadi 4 tahun. Selain kedaluwarsa penuntutan, diatur pula kedaluwarsa menjalankan hukuman pidana.

Mencuri HP kena pasal berapa? ›

Pasal 53 Ayat ( 1 ) KUHP . Adapun unsurunsur dalam Pasal 362 KUHP Jo.

Apakah masih bisa dituntut apabila seseorang melakukan pencurian sedangkan hasil curian sudah dikembalikan? ›

INTISARI JAWABAN. Tindak pidana pencurian dirumuskan sebagai delik formil yang menitikberatkan pada tindakan, bukan akibat. Sehingga ketika seseorang mencuri barang milik orang lain dan kemudian barang curian dikembalikan olehnya, perbuatannya tetap dikatakan sebagai suatu tindak pidana pencurian.

Apa yang dimaksud pencurian dalam keluarga? ›

Yang dimaksud dengan pencurian dalam keluarga yaitu sebagaimana dalam pasal 367 kitab undang- undang hukum pidana adalah pencurian yang dulakukan oleh keluarga atau suami istri, dan orang yang membantu melakukan pencurian itu, atau yang dilakukan sedarah atau sem*nda baik dalam lurus maupun garis menimpang derajat ...

Pasal 363 KUHP pidana tentang apa? ›

pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.

Apa yang dimaksud dengan pencurian dalam keluarga? ›

Yang dimaksud dengan pencurian dalam keluarga yaitu sebagaimana dalam pasal 367 kitab undang- undang hukum pidana adalah pencurian yang dulakukan oleh keluarga atau suami istri, dan orang yang membantu melakukan pencurian itu, atau yang dilakukan sedarah atau sem*nda baik dalam lurus maupun garis menimpang derajat ...

Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang apa? ›

Pelaku yang melakukan aksi jambret dan mengakibatkan korban meninggal dunia, dapat dijerat dengan Pasal 365 ayat 3 KUHP atau Pasal 479 ayat 3 UU 1/2023 tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan orang mati.

Maling ayam kena pasal berapa? ›

Pencurian Hewan (Pencurian dengan Pemberatan)

Pencurian hewan memang termasuk dalam ketentuan Pasal 362 KUHP di atas. Akan tetapi, bagi pencurian hewan tertentu, dapat dianggap sebagai “pencurian dengan pemberatan” yang diatur dalam Pasal 363 KUHP: (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun: 1.

Top Articles
Latest Posts
Article information

Author: Jonah Leffler

Last Updated:

Views: 6230

Rating: 4.4 / 5 (45 voted)

Reviews: 92% of readers found this page helpful

Author information

Name: Jonah Leffler

Birthday: 1997-10-27

Address: 8987 Kieth Ports, Luettgenland, CT 54657-9808

Phone: +2611128251586

Job: Mining Supervisor

Hobby: Worldbuilding, Electronics, Amateur radio, Skiing, Cycling, Jogging, Taxidermy

Introduction: My name is Jonah Leffler, I am a determined, faithful, outstanding, inexpensive, cheerful, determined, smiling person who loves writing and wants to share my knowledge and understanding with you.